Jumat, 15 Mei 2015

Demokrasi



DEMOKRASI

Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Yunani Kuno pada abad ke-5 SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Namun arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abd ke 18 bersamaan dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak Negara. Demokrasi berkembang menjadi suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk diajalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
Pilar demokrasi yang biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini dapat saling mengontrol dan mengawasi.

Salah satu Negara yang paling demokratis adalah New Zealand atau Selandia Baru, New Zealand adalah Negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih kepada kaum perempuan pada tahun 1893. Ini berarti bahwa secara teoritis, New Zealand memiliki hak universal yang berarti semua orang dewasa yang berumur 21 tahun diizinkan untuk memilih. Sejumlah kursi di parlemen New Zealand disediakan secara khusus untuk suku Maori- suku asli di New Zealand. Pada tahun 2010 tahanan yang dijatuhi hukuman tiga tahun atau lebih tidak diizinkan untuk memilih.
Dalam sejarah awal pada masa new Zealand pada masa kolonial, pemilihan diadakan setiap 5 tahun sebagaimana ditetapkan oleh The new Zealand Constitution Act of 1852. Periode ini dikurangi menjadi 3 tahun pada tahun 1879 karena kekhawatiran tentang pertumbuhan kekuatan pemerintah pusat.

Setiap warga Negara new Zealand yang berusia diatas 18 tahun memiliki hak untuk memilih dan mencalonkan diri dalam pemilihan berkala yang murni untuk menjadi anggota DPR. Sebelum 2010 UU, hanya tahanan dengan hukuman tiga tahun atau lebih tidak diizinkan untuk memilih yang juga tidak konsisten dengan Bill of Rights Act. Pemilihan diskualifikasi Bill juga ditentang oleh masyarakat hukum dan Komisi Hak Asasi Manusia yang menunjukkan bahwa, selain menjadi tidak konsisten dengan Bill of Rights, undang-undang ini juga kompatibel dengan berbagai perjanjian internasional bahwa new Zealand adalah Negara demokrasi. 

Demokrasi di Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka, demokrasi bukan merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu, yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai Demokasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem pemilu mengindikasi sistem demokrasi liberal di antara lain  sebagai berikut :
1.   Pemilu multi partai oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak reformasi, pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 partai (pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sekuka hati, asal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan KPU.
2.  Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD) juga memilih anggota DPD (senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat (senator).
3.  Pemilihan presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden, tetapi juga wakil presidennya. Untuk pilpres ini, mekanisme nyaris serupa dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon.

Politik Demokrasi Indonesia Pra dan Pasca Orde Baru
Indonesia merupakan Negara dengan beragam suku, bahasa, dan adat istiadat, sehingga memerlukan sistem politik yang dapat menyatukan perbedaan ini, oleh karena itu sistem politik demokrasi Indonesia menganut demokrasi Pancasila untuk masa sekarang. Dari segi etimologinya, demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan politik yang beasaskan kerakyatan. Lebih detail lagi, sistem demokrasi ini dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat sehingga pemerintahan ini berpegang pada keputusan rakyat. Hasil nyata dari sistem ini adalah pemilihan umum secara langsung untuk tingkat daerah hingga tingkat pusat.
Bagi negara-negara dengan beraneka ragam budaya dan suku bangsa seperti Indonesia ini, sistem demokrasi Pancasila dirasa paling cocok untuk sistem politik demokrasi Indonesia. Pancasila memiliki asas bhineka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Secara strukturalisasi, sistem demokrasi ideal merupakan sistem politik yang dapat memelihara keseimbangan antara konsensus dan koflik. Dalam artian, di dalam demokrasi memperbolehkan adanya perbedaan berpendapat dan persaingan, akan tetapi masih di dalam nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku dalam negara tersebut.

Sistem Politik Demokrasi Indonesia Pada Era Sebelum Orde Baru
Sistem politik demokrasi Indonesia sudah mengalami perubahan yang dari era ke era. Tentu saja, hal ini berpengaruh terhadap sejarah demokrasi yang ada di Indonesia. Sistem politik demokrasi di Indonesia pertama kali dilaksanakan pada tahun 1945. Pada masa ini disebut sebagai sistem demokrasi kerakyatan pada era revolusi. Kemudian diikuti dengan demokrasi parlementer sekitar tahun 1950an.
Lalu dilanjutkan dengan sistem demokrasi terpimpin di tahun 1965. Hingga akhirnya menjadi sistem demokrasi Pancasila sejak tahun 1966 hingga sekarang.

Sistem Politik Demokrasi Indonesia Pada Era Sesudah Orde Baru
Seperti yang sudah disebutkan, mulai tahun 1966 Indonesia menganut sistem politik demokrasi Pancasila. Hal ini berarti bahwa sistem politik demokrasi Indonesia belum berubah hingga era reformasi ini. Demokrasi dipandang sangat penting untuk reformasi karena demokrasilah yang membawa perubahan dalam situasi politik negara Indonesia. Dengan demikian, sistem demokrasi ini dewasa ini mengalami rekonstruksi dari Orde Baru. Dimulai dari presiden Habibiee yang memperbaiki demokrasi dengan kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Kemudian, awal perbaikan dari sistem demokrasi ini diteruskan oleh presiden selanjutnya.

Sistem demokasi yang dianut oleh Indonesia di era reformasi ini adalah sistem demokrasi Pancasila. Namun demikian, sebelum berpegang pada demokrasi Pancasila, Indonesia telah mengalami beberapa perubahan masa demokrasi. Dimulai sejak zaman revolusi dengan demokrasi kerakyatan hingga sekarang demokrasi Pancasila pada masa reformasi. Dengan demikian, bentuk partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi ini adalah memilih presiden dengan pemilihan umum langsung. Tidak hanya itu, rakyat juga memilih wakil rakyat yang duduk di dewan perwakilan rakyat secara langsung.
Dengan kata lain, sistem politik demokrasi Indonesia telah berproses untuk memperjuangkan rakyat karena pasti akan kembali kepada rakyat.

Perkembangan  Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hierarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan Negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa demokrasi pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan demokrasi pada tahun 1999 yang menempatkan partai Demokrasi Indonesia perjuangan sebagai pemenang pemilu.

Tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998 adalah momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di Negara ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat pemilu Presiden Putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia, karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya. Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Sumber :








Tidak ada komentar:

Posting Komentar