Pendahuluan
Latar Belakang
Dalam
dunia bisnis seringkali terjadi kecurangan-kecurangan atau tindakan yang
menyimpang, kecurangan yang dilakukan dengan sengaja dan akan menimbulkan
dampak negatif. Fraud (kecurangan) adalah merupakan suatu perbuatan melawan
hukum yang dilakkukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi.
Kecurangan yang dilakukan dalam bisnis semata-mata hanya untuk mendapatkan
keuntungan tertinggi tanpa memperdulikan hukum-hukum yang berlaku.
Upaya
penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil.
Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan
belum menunjukan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan.
Teori
Fraud
(kecurangan) merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung dengan
merugikan pihak lain.
Berikut
ini adalah jenis kecurangan berdasarkan subjek atau pelaku :
a. Employee
Fraud (Kecurangan pegawai)
Kecurangan
yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja.
b. Management
Fraud (Kecurangan manajemen)
Kecurangan
yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan
keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk
mencurigai pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
c. Customer
Fraud
Kecurangan
yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh pihak
kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
d. E-commerce
Fraud (Kecurangan melalui internet)
Kecurangan
yang dilakukan akibat adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan
lelang melalu internet).
Cara Mengatasi Fraud (Kecurangan)
Untuk
mencegah terjadinya kecurangan, mengacu pada Albrecht dan Zimbelman (2009:109)
salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan mengurangi peluang
terjadinya fraud dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
1. Memiliki
sistem pengendalian yang baik
Berkaitan
dengan pengendalian internal, Committee of Sponsoring Organizatios (COSO)
mengharuskan perusahaan untuk memiliki kerangka pengendalian internal sebagai
berikut:
a. Lingkungan
pengendalian yang baik
b. Penilaian
resiko
c. Aktivitas
pengendalian yang baik
d. Arus
komunikasi dan informasi yang baik
e. Pengawasan
Dalam
etika bisnis pelaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku
bisnis. Prinsip yang dimaksud adalah :
1. Prinsip
Otonomi
Yaitu
kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa
yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan
yang diambil.
2. Prinsip
Kejujuran
Bisnis
tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran, karena kejujuran
merupakan kunci kerberhasilan suatu bisnis.
3. Prinsip
Keadilan
Bahwa
setiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya
masing-masing, artinya tidak boleh ada yang dirugikan haknya.
4. Prinsip
Saling Menguntungkan
Agar
semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis
yang kompetitif.
5. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan
usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan
merupakan perusahaan terbaik.
Analisis
Tindakan
kecurangan yang pernah saya liat adalah contoh dari salah satu pengusaha tas home industri A yang memproduksi tas
untuk dijual kembali ke pusat grosir tas. Pemilik dari pengusaha tas tersebut membuat
tas dengan pola dan contoh model yang sudah dirancang sebelumya dan dibuat oleh
karyawan mereka. Tas tersebut akan dikirim ke salah satu grosir dengan harga
yang sudah ditetapkan oleh pengusaha tas A tersebut. Awalnya toko tersebut
memesan barang dan memebeli tas dari pengusaha A, lalu ada salah satu pengusaha
tas home industri lain meniru contoh tas yang sudah dibuat oleh si pengusaha A
dan si pengusaha B tersebut menjajakan
barangnya dengan toko grosir yang sama dengan menjatuhkan harga yang sudah
ditetapkan oleh pengusaha tas A kepada toko tersebut. Tujuan pengusaha tas B
agar toko tersebut membeli dan memesan barang kepada pengusaha tas B
dikarenakan harganya yang lebih murah dan selanjutnya pengusaha tas B tersebut
dapat lebih banyak memproduksi barangnya untuk dikirim ke toko grosir tas
tersebut. Dalam hal ini bahwa tindakan kecurangan yang dilakukan pengusaha tas
B sangat berdampak negatif terhadap pengusaha tas A.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar