Rabu, 02 November 2016

Kecurangan Dalam Bisnis




Pendahuluan
Latar Belakang

Dalam dunia bisnis seringkali terjadi kecurangan-kecurangan atau tindakan yang menyimpang, kecurangan yang dilakukan dengan sengaja dan akan menimbulkan dampak negatif. Fraud (kecurangan) adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakkukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi. Kecurangan yang dilakukan dalam bisnis semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan tertinggi tanpa memperdulikan hukum-hukum yang berlaku.
Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan.  

Teori
Fraud (kecurangan) merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung dengan merugikan pihak lain.
Berikut ini adalah jenis kecurangan berdasarkan subjek atau pelaku :
a.       Employee Fraud (Kecurangan pegawai)
Kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja.
b.      Management Fraud (Kecurangan manajemen)
Kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurigai pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
c.       Customer Fraud
Kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
d.      E-commerce Fraud (Kecurangan melalui internet)
Kecurangan yang dilakukan akibat adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalu internet).

Cara Mengatasi Fraud (Kecurangan)
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, mengacu pada Albrecht dan Zimbelman (2009:109) salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan mengurangi peluang terjadinya fraud dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
1.      Memiliki sistem pengendalian yang baik
Berkaitan dengan pengendalian internal, Committee of Sponsoring Organizatios (COSO) mengharuskan perusahaan untuk memiliki kerangka pengendalian internal sebagai berikut:
a.       Lingkungan pengendalian yang baik
b.      Penilaian resiko
c.       Aktivitas pengendalian yang baik
d.      Arus komunikasi dan informasi yang baik
e.       Pengawasan

Dalam etika bisnis pelaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip yang dimaksud adalah :
1.      Prinsip Otonomi
Yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.      Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran, karena kejujuran merupakan kunci kerberhasilan suatu bisnis.
3.      Prinsip Keadilan
Bahwa setiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak boleh ada yang dirugikan haknya.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Analisis
Tindakan kecurangan yang pernah saya liat adalah contoh dari salah satu pengusaha  tas home industri A yang memproduksi tas untuk dijual kembali ke pusat grosir tas. Pemilik dari pengusaha tas tersebut membuat tas dengan pola dan contoh model yang sudah dirancang sebelumya dan dibuat oleh karyawan mereka. Tas tersebut akan dikirim ke salah satu grosir dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pengusaha tas A tersebut. Awalnya toko tersebut memesan barang dan memebeli tas dari pengusaha A, lalu ada salah satu pengusaha tas home industri lain meniru contoh tas yang sudah dibuat oleh si pengusaha A dan  si pengusaha B tersebut menjajakan barangnya dengan toko grosir yang sama dengan menjatuhkan harga yang sudah ditetapkan oleh pengusaha tas A kepada toko tersebut. Tujuan pengusaha tas B agar toko tersebut membeli dan memesan barang kepada pengusaha tas B dikarenakan harganya yang lebih murah dan selanjutnya pengusaha tas B tersebut dapat lebih banyak memproduksi barangnya untuk dikirim ke toko grosir tas tersebut. Dalam hal ini bahwa tindakan kecurangan yang dilakukan pengusaha tas B sangat berdampak negatif terhadap pengusaha tas A.

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar