Minggu, 13 November 2016

Pencemaran Lingkungan



1. Pendahuluan
Latar Belakang

       Pencemaran merupakan masalah yang semakin penting untuk diselesaikan karena menyangkut keselematan, kesehatan dan kehidupan kita bersama. Permasalahan pencemaran harus segera diatasi diantaranya pencemaran air, tanah dan sungai. Pencemaran menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain ke dalam air, udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air, udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan tersebut. 

2. Teori

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang berarti kebiasaan/ada, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Menurut Magnis Suseno etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang member kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis (Velasquez : 2005)
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika yaitu :
1.      Sistematik
2.      Korporasi
3.      Individu

Pengertian Pencemaran
            Pencemaran adalah masuknya berbagai macam zat organic (makhluk hidup/jasad renik) dan zat organik yang disebut polutan. Berdasarkan jenisnya bahan pencemar biologis, kimiawi dan fisik.
Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
1.      Pencemaran Air
2.      Pencemaran Udara
3.      Pencemaran Tanah

3. Analisis
Dari berbagai kasus pencemarn limbah berbahaya dan beracun dari kegiatan penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius. Kasus pencemaran yang terjadi di Tarakan (Kalimantan Timur), Riau, Sorong (Papua) seharusnya menjadi catatan penting bagi para pengelola penambangan minyak akan pentingnya pengelolaan pencemaran minyak di Indonesia. Ekplorasi dan eksplotasi produksi minyak bumi melibatkan juga aspek kegiatan yang beresiko.
Tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan oleh minyak. Sepeti pada tumpahan minyak akibat kebocoran pipa di kawasan sumur bor Tanjung Miring Timur kabupaten Ogan Ilir yang dikelola oleh perusahaan rekanan Pertamina yakni PT. Gold Water masih dipandang sebelah mata oleh mangament perusahaan, meski sudah tegolong pencemaran lingkungan perusahaan masih separuh hati memperbaiki kerusakan pipa yang mengakibatkan tanah terkontaminasi minyak dan merusak lingkungan serta menurukan estetika.
Kebocoran pipa tersebut berada sekitar 1km sebelum sebelum stasiun pengumpul (SP) I desa Tangan Ogan Ilir. Tumpahan minyak mengalir ke saluran air tepi jalan yang bermuara langsung ke danau kecil dekat pipa bocor tersebut. Tanah yang terkontaminasi minyak tersebut dapat merusak lingkungan serta menurukan estetika.
Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi limbah minyak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Kep MenLH 128 tahun 2003. Oleh karena itu PT. Gold Water diharakan secepat mungkin dapat memperbaiki kerusakan pipa yang bocor untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar.  

4. Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar