DEMOKRASI
Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani kuno yang diutarakan di Yunani Kuno pada abad ke-5
SM. Kata demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Namun arti dari istilah ini telah berubah sejalan
dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abd ke 18 bersamaan
dengan perkembangan ‘sistem demokrasi’ di banyak Negara. Demokrasi berkembang
menjadi suatu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga Negara) atas Negara untuk
diajalankan oleh pemerintah Negara tersebut.
Pilar demokrasi yang
biasa kita kenal adalah prinsip trias politica, dimana membagi ketiga
kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif. Dalam
mewujudkan ketiga jenis lembaga negara yang bersifat independen dan berada
dalam kesejajaran satu sama lain, diharapkan agar ketiga lembaga negara ini
dapat saling mengontrol dan mengawasi.
Salah satu Negara yang
paling demokratis adalah New Zealand atau Selandia Baru, New Zealand adalah
Negara pertama di dunia yang memberikan hak pilih kepada kaum perempuan pada
tahun 1893. Ini berarti bahwa secara teoritis, New Zealand memiliki hak
universal yang berarti semua orang dewasa yang berumur 21 tahun diizinkan untuk
memilih. Sejumlah kursi di parlemen New Zealand disediakan secara khusus untuk
suku Maori- suku asli di New Zealand. Pada tahun 2010 tahanan yang dijatuhi
hukuman tiga tahun atau lebih tidak diizinkan untuk memilih.
Dalam sejarah awal
pada masa new Zealand pada masa kolonial, pemilihan diadakan setiap 5 tahun
sebagaimana ditetapkan oleh The new Zealand Constitution Act of 1852. Periode
ini dikurangi menjadi 3 tahun pada tahun 1879 karena kekhawatiran tentang
pertumbuhan kekuatan pemerintah pusat.
Setiap warga Negara
new Zealand yang berusia diatas 18 tahun memiliki hak untuk memilih dan
mencalonkan diri dalam pemilihan berkala yang murni untuk menjadi anggota DPR.
Sebelum 2010 UU, hanya tahanan dengan hukuman tiga tahun atau lebih tidak
diizinkan untuk memilih yang juga tidak konsisten dengan Bill of Rights Act.
Pemilihan diskualifikasi Bill juga ditentang oleh masyarakat hukum dan Komisi
Hak Asasi Manusia yang menunjukkan bahwa, selain menjadi tidak konsisten dengan
Bill of Rights, undang-undang ini juga kompatibel dengan berbagai perjanjian
internasional bahwa new Zealand adalah Negara demokrasi.
Demokrasi di
Indonesia Saat Ini
Demokrasi Indonesia pasca kolonial, kita mendapati
peran demokrasi yang makin luas. Di zaman Soekarno, kita mengenal beberapa
model demokrasi. Partai-partai Nasionalis, Komunis bahkan Islamis hampir semua
mengatakan bahwa demokrasi itu adalah sesuatu yang ideal. Bahkan bagi mereka,
demokrasi bukan merupakan sarana, tetapi demokrasi akan mencapai sesuatu yang
ideal. Bebas dari penjajahan dan mencapai kemerdekaan adalah tujuan saat itu,
yaitu mencapai sebuah demokrasi. Oleh karena itu, orang makin menyukai
Demokasi.
Demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dapat
dikatakan adalah Demokrasi Liberal. Dalam sistem pemilu mengindikasi sistem
demokrasi liberal di antara lain sebagai
berikut :
1. Pemilu multi partai oleh sangat banyak partai. Paling sedikit sejak
reformasi, pemilu diikuti oleh 24 partai (Pemilu 2004), paling banyak 48 partai
(pemilu 1999). Pemilu bebas berdiri sekuka hati, asal memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan KPU.
2. Pemilu selain memilih anggota dewan (DPR/DPRD) juga memilih anggota DPD
(senat). Selain anggota DPD ini nyaris tidak ada guna dan kerjanya, hal itu
juga mencontoh sistem di Amerika yang mengenal kedudukan para anggota senat
(senator).
3. Pemilihan presiden secara langsung sejak 2004. Bukan hanya sosok presiden,
tetapi juga wakil presidennya. Untuk pilpres ini, mekanisme nyaris serupa
dengan pemilu partai, hanya obyek yang dipilih berupa pasangan calon.
Politik Demokrasi
Indonesia Pra dan Pasca Orde Baru
Indonesia merupakan Negara dengan beragam suku,
bahasa, dan adat istiadat, sehingga memerlukan sistem politik yang dapat
menyatukan perbedaan ini, oleh karena itu sistem politik demokrasi Indonesia
menganut demokrasi Pancasila untuk masa sekarang. Dari segi etimologinya,
demokrasi merupakan salah satu bentuk sistem pemerintahan politik yang
beasaskan kerakyatan. Lebih detail lagi, sistem demokrasi ini dari rakyat,
untuk rakyat, oleh rakyat sehingga pemerintahan ini berpegang pada keputusan
rakyat. Hasil nyata dari sistem ini adalah pemilihan umum secara langsung untuk
tingkat daerah hingga tingkat pusat.
Bagi negara-negara dengan beraneka ragam budaya dan
suku bangsa seperti Indonesia ini, sistem demokrasi Pancasila dirasa paling
cocok untuk sistem politik demokrasi Indonesia. Pancasila memiliki asas bhineka
tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu juga. Secara
strukturalisasi, sistem demokrasi ideal merupakan sistem politik yang dapat
memelihara keseimbangan antara konsensus dan koflik. Dalam artian, di dalam
demokrasi memperbolehkan adanya perbedaan berpendapat dan persaingan, akan
tetapi masih di dalam nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku dalam negara
tersebut.
Sistem Politik
Demokrasi Indonesia Pada Era Sebelum Orde Baru
Sistem politik demokrasi Indonesia sudah mengalami
perubahan yang dari era ke era. Tentu saja, hal ini berpengaruh terhadap
sejarah demokrasi yang ada di Indonesia. Sistem politik demokrasi di Indonesia
pertama kali dilaksanakan pada tahun 1945. Pada masa ini disebut sebagai sistem
demokrasi kerakyatan pada era revolusi. Kemudian diikuti dengan demokrasi
parlementer sekitar tahun 1950an.
Lalu dilanjutkan dengan sistem demokrasi terpimpin di
tahun 1965. Hingga akhirnya menjadi sistem demokrasi Pancasila sejak tahun 1966
hingga sekarang.
Sistem Politik
Demokrasi Indonesia Pada Era Sesudah Orde Baru
Seperti yang sudah disebutkan, mulai tahun 1966
Indonesia menganut sistem politik demokrasi Pancasila. Hal ini berarti bahwa
sistem politik demokrasi Indonesia belum berubah hingga era reformasi ini.
Demokrasi dipandang sangat penting untuk reformasi karena demokrasilah yang
membawa perubahan dalam situasi politik negara Indonesia. Dengan demikian,
sistem demokrasi ini dewasa ini mengalami rekonstruksi dari Orde Baru. Dimulai
dari presiden Habibiee yang memperbaiki demokrasi dengan kebebasan pers dan
kebebasan berbicara. Kemudian, awal perbaikan dari sistem demokrasi ini
diteruskan oleh presiden selanjutnya.
Sistem demokasi yang dianut oleh Indonesia di era
reformasi ini adalah sistem demokrasi Pancasila. Namun demikian, sebelum
berpegang pada demokrasi Pancasila, Indonesia telah mengalami beberapa
perubahan masa demokrasi. Dimulai sejak zaman revolusi dengan demokrasi
kerakyatan hingga sekarang demokrasi Pancasila pada masa reformasi. Dengan
demikian, bentuk partisipasi rakyat dalam sistem demokrasi ini adalah memilih
presiden dengan pemilihan umum langsung. Tidak hanya itu, rakyat juga memilih
wakil rakyat yang duduk di dewan perwakilan rakyat secara langsung.
Dengan kata lain, sistem politik demokrasi Indonesia
telah berproses untuk memperjuangkan rakyat karena pasti akan kembali kepada
rakyat.
Perkembangan Demokrasi
di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945
memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi. Dalam
mekanisme kepemimpinannya presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana
MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hierarki
seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan Negara melalui mekanisme
perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi
singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu
bebas di Indonesia, sampai kemudian presiden Soekarno menyatakan demokrasi
terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa demokrasi
pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan
demokrasi pada tahun 1999 yang menempatkan partai Demokrasi Indonesia
perjuangan sebagai pemenang pemilu.
Tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998 adalah
momentum pergantian kekuasaan yang sangat revolusioner dan bersejarah di Negara
ini. Dan pada tanggal 5 Juli 2004, terjadilah sebuah pergantian kekuasaan lewat
pemilu Presiden Putaran pertama. Pemilu ini mewarnai sejarah baru Indonesia,
karena untuk pertama kali masyarakat memilih secara langsung presidennya.
Sebagai bangsa yang besar tentu kita harus banyak menggali makna dari sejarah.
Sumber :