Minggu, 13 November 2016

Pencemaran Lingkungan



1. Pendahuluan
Latar Belakang

       Pencemaran merupakan masalah yang semakin penting untuk diselesaikan karena menyangkut keselematan, kesehatan dan kehidupan kita bersama. Permasalahan pencemaran harus segera diatasi diantaranya pencemaran air, tanah dan sungai. Pencemaran menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain ke dalam air, udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air, udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan tersebut. 

2. Teori

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang berarti kebiasaan/ada, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Menurut Magnis Suseno etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang member kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis (Velasquez : 2005)
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika yaitu :
1.      Sistematik
2.      Korporasi
3.      Individu

Pengertian Pencemaran
            Pencemaran adalah masuknya berbagai macam zat organic (makhluk hidup/jasad renik) dan zat organik yang disebut polutan. Berdasarkan jenisnya bahan pencemar biologis, kimiawi dan fisik.
Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
1.      Pencemaran Air
2.      Pencemaran Udara
3.      Pencemaran Tanah

3. Analisis
Dari berbagai kasus pencemarn limbah berbahaya dan beracun dari kegiatan penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius. Kasus pencemaran yang terjadi di Tarakan (Kalimantan Timur), Riau, Sorong (Papua) seharusnya menjadi catatan penting bagi para pengelola penambangan minyak akan pentingnya pengelolaan pencemaran minyak di Indonesia. Ekplorasi dan eksplotasi produksi minyak bumi melibatkan juga aspek kegiatan yang beresiko.
Tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan oleh minyak. Sepeti pada tumpahan minyak akibat kebocoran pipa di kawasan sumur bor Tanjung Miring Timur kabupaten Ogan Ilir yang dikelola oleh perusahaan rekanan Pertamina yakni PT. Gold Water masih dipandang sebelah mata oleh mangament perusahaan, meski sudah tegolong pencemaran lingkungan perusahaan masih separuh hati memperbaiki kerusakan pipa yang mengakibatkan tanah terkontaminasi minyak dan merusak lingkungan serta menurukan estetika.
Kebocoran pipa tersebut berada sekitar 1km sebelum sebelum stasiun pengumpul (SP) I desa Tangan Ogan Ilir. Tumpahan minyak mengalir ke saluran air tepi jalan yang bermuara langsung ke danau kecil dekat pipa bocor tersebut. Tanah yang terkontaminasi minyak tersebut dapat merusak lingkungan serta menurukan estetika.
Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi limbah minyak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Kep MenLH 128 tahun 2003. Oleh karena itu PT. Gold Water diharakan secepat mungkin dapat memperbaiki kerusakan pipa yang bocor untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar.  

4. Referensi

Pencemaran Lingkungan



1. Pendahuluan
Latar Belakang

       Pencemaran merupakan masalah yang semakin penting untuk diselesaikan karena menyangkut keselematan, kesehatan dan kehidupan kita bersama. Permasalahan pencemaran harus segera diatasi diantaranya pencemaran air, tanah dan sungai. Pencemaran menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain ke dalam air, udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air, udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan tersebut. 

2. Teori

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos yang berarti kebiasaan/ada, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Menurut Magnis Suseno etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang member kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis (Velasquez : 2005)
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah: 
1.    Pengendalian diri
2.    Pengembangan tanggung jawab sosial
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan teknologi dan informasi.
4.    Menciptakan persaingan yang sehat
5.    Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan
6.     Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.     Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.    Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika yaitu :
1.      Sistematik
2.      Korporasi
3.      Individu

Pengertian Pencemaran
            Pencemaran adalah masuknya berbagai macam zat organic (makhluk hidup/jasad renik) dan zat organik yang disebut polutan. Berdasarkan jenisnya bahan pencemar biologis, kimiawi dan fisik.
Macam-Macam Pencemaran Lingkungan
1.      Pencemaran Air
2.      Pencemaran Udara
3.      Pencemaran Tanah

3. Analisis
Dari berbagai kasus pencemarn limbah berbahaya dan beracun dari kegiatan penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan perhatian yang lebih serius. Kasus pencemaran yang terjadi di Tarakan (Kalimantan Timur), Riau, Sorong (Papua) seharusnya menjadi catatan penting bagi para pengelola penambangan minyak akan pentingnya pengelolaan pencemaran minyak di Indonesia. Ekplorasi dan eksplotasi produksi minyak bumi melibatkan juga aspek kegiatan yang beresiko.
Tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan cepat dan tepat dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan oleh minyak. Sepeti pada tumpahan minyak akibat kebocoran pipa di kawasan sumur bor Tanjung Miring Timur kabupaten Ogan Ilir yang dikelola oleh perusahaan rekanan Pertamina yakni PT. Gold Water masih dipandang sebelah mata oleh mangament perusahaan, meski sudah tegolong pencemaran lingkungan perusahaan masih separuh hati memperbaiki kerusakan pipa yang mengakibatkan tanah terkontaminasi minyak dan merusak lingkungan serta menurukan estetika.
Kebocoran pipa tersebut berada sekitar 1km sebelum sebelum stasiun pengumpul (SP) I desa Tangan Ogan Ilir. Tumpahan minyak mengalir ke saluran air tepi jalan yang bermuara langsung ke danau kecil dekat pipa bocor tersebut. Tanah yang terkontaminasi minyak tersebut dapat merusak lingkungan serta menurukan estetika.
Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi limbah minyak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai dengan Kep MenLH 128 tahun 2003. Oleh karena itu PT. Gold Water diharakan secepat mungkin dapat memperbaiki kerusakan pipa yang bocor untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar.  

4. Referensi

Rabu, 02 November 2016

Kecurangan Dalam Bisnis




Pendahuluan
Latar Belakang

Dalam dunia bisnis seringkali terjadi kecurangan-kecurangan atau tindakan yang menyimpang, kecurangan yang dilakukan dengan sengaja dan akan menimbulkan dampak negatif. Fraud (kecurangan) adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakkukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi. Kecurangan yang dilakukan dalam bisnis semata-mata hanya untuk mendapatkan keuntungan tertinggi tanpa memperdulikan hukum-hukum yang berlaku.
Upaya penegakan hukum terhadap tindakan fraud selama ini kurang membawa hasil. Tindakan yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan secara keseluruhan belum menunjukan tanda-tanda keberhasilan yang signifikan.  

Teori
Fraud (kecurangan) merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung dengan merugikan pihak lain.
Berikut ini adalah jenis kecurangan berdasarkan subjek atau pelaku :
a.       Employee Fraud (Kecurangan pegawai)
Kecurangan yang dilakukan oleh pegawai dalam suatu organisasi kerja.
b.      Management Fraud (Kecurangan manajemen)
Kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen dengan menggunakan laporan keuangan/transaksi keuangan sebagai sarana fraud, biasanya dilakukan untuk mencurigai pemegang kepentingan (stakeholders) yang terkait organisasinya.
c.       Customer Fraud
Kecurangan yang dilakukan oleh konsumen/pelanggan, misalnya kecurangan oleh pihak kontraktor/konsultan terhadap satuan kerja proyek.
d.      E-commerce Fraud (Kecurangan melalui internet)
Kecurangan yang dilakukan akibat adanya transaksi melalui internet (misalnya pengadaan lelang melalu internet).

Cara Mengatasi Fraud (Kecurangan)
Untuk mencegah terjadinya kecurangan, mengacu pada Albrecht dan Zimbelman (2009:109) salah satu cara yang dapat dilakukan perusahaan yaitu dengan mengurangi peluang terjadinya fraud dengan memperhatikan hal-hal berikut ini :
1.      Memiliki sistem pengendalian yang baik
Berkaitan dengan pengendalian internal, Committee of Sponsoring Organizatios (COSO) mengharuskan perusahaan untuk memiliki kerangka pengendalian internal sebagai berikut:
a.       Lingkungan pengendalian yang baik
b.      Penilaian resiko
c.       Aktivitas pengendalian yang baik
d.      Arus komunikasi dan informasi yang baik
e.       Pengawasan

Dalam etika bisnis pelaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip yang dimaksud adalah :
1.      Prinsip Otonomi
Yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.      Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran, karena kejujuran merupakan kunci kerberhasilan suatu bisnis.
3.      Prinsip Keadilan
Bahwa setiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak boleh ada yang dirugikan haknya.
4.      Prinsip Saling Menguntungkan
Agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.

Analisis
Tindakan kecurangan yang pernah saya liat adalah contoh dari salah satu pengusaha  tas home industri A yang memproduksi tas untuk dijual kembali ke pusat grosir tas. Pemilik dari pengusaha tas tersebut membuat tas dengan pola dan contoh model yang sudah dirancang sebelumya dan dibuat oleh karyawan mereka. Tas tersebut akan dikirim ke salah satu grosir dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pengusaha tas A tersebut. Awalnya toko tersebut memesan barang dan memebeli tas dari pengusaha A, lalu ada salah satu pengusaha tas home industri lain meniru contoh tas yang sudah dibuat oleh si pengusaha A dan  si pengusaha B tersebut menjajakan barangnya dengan toko grosir yang sama dengan menjatuhkan harga yang sudah ditetapkan oleh pengusaha tas A kepada toko tersebut. Tujuan pengusaha tas B agar toko tersebut membeli dan memesan barang kepada pengusaha tas B dikarenakan harganya yang lebih murah dan selanjutnya pengusaha tas B tersebut dapat lebih banyak memproduksi barangnya untuk dikirim ke toko grosir tas tersebut. Dalam hal ini bahwa tindakan kecurangan yang dilakukan pengusaha tas B sangat berdampak negatif terhadap pengusaha tas A.

Referensi