1. Pendahuluan
Latar Belakang
Pencemaran
merupakan masalah yang semakin penting untuk diselesaikan karena menyangkut
keselematan, kesehatan dan kehidupan kita bersama. Permasalahan pencemaran
harus segera diatasi diantaranya pencemaran air, tanah dan sungai. Pencemaran
menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah
masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energy dan atau komponen lain ke
dalam air, udara dan atau berubahnya tatanan (komposisi) air, udara oleh kegiatan
manusia dan proses alam, sehingga kualitas air atau udara menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Untuk mencegah
terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan
aktivitas manusia maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan
tersebut.
2. Teori
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu ethos
yang berarti kebiasaan/ada, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir.
Menurut Magnis Suseno etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang
member kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas.
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan
mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar
moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi dan perilaku bisnis
(Velasquez : 2005)
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
adalah:
1. Pengendalian
diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial
3.Mempertahankan
jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
teknologi dan informasi.
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5.Menerapkan
konsep pembangunan berkelanjutan
6.Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu
menyatakan yang benar itu benar
8.Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah
9.Konsekuen
dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10.Menumbuh
kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Ada
3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika yaitu :
1. Sistematik
2. Korporasi
3. Individu
Pengertian Pencemaran
Pencemaran adalah masuknya berbagai
macam zat organic (makhluk hidup/jasad renik) dan zat organik yang disebut
polutan. Berdasarkan jenisnya bahan pencemar biologis, kimiawi dan fisik.
Macam-Macam Pencemaran
Lingkungan
1. Pencemaran
Air
2. Pencemaran
Udara
3. Pencemaran
Tanah
3. Analisis
Dari berbagai kasus pencemarn limbah berbahaya dan
beracun dari kegiatan penambangan minyak bumi yang terjadi di Indonesia memerlukan
perhatian yang lebih serius. Kasus pencemaran yang terjadi di Tarakan
(Kalimantan Timur), Riau, Sorong (Papua) seharusnya menjadi catatan penting
bagi para pengelola penambangan minyak akan pentingnya pengelolaan pencemaran
minyak di Indonesia. Ekplorasi dan eksplotasi produksi minyak bumi melibatkan
juga aspek kegiatan yang beresiko.
Tumpahan minyak dan kebocoran pipa dalam jumlah
tertentu, apabila tidak dikendalikan atau ditanggulangi dengan cepat dan tepat
dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan oleh minyak. Sepeti pada
tumpahan minyak akibat kebocoran pipa di kawasan sumur bor Tanjung Miring Timur
kabupaten Ogan Ilir yang dikelola oleh perusahaan rekanan Pertamina yakni PT.
Gold Water masih dipandang sebelah mata oleh mangament perusahaan, meski sudah
tegolong pencemaran lingkungan perusahaan masih separuh hati memperbaiki
kerusakan pipa yang mengakibatkan tanah terkontaminasi minyak dan merusak
lingkungan serta menurukan estetika.
Kebocoran pipa tersebut berada sekitar 1km sebelum
sebelum stasiun pengumpul (SP) I desa Tangan Ogan Ilir. Tumpahan minyak
mengalir ke saluran air tepi jalan yang bermuara langsung ke danau kecil dekat
pipa bocor tersebut. Tanah yang terkontaminasi minyak tersebut dapat merusak
lingkungan serta menurukan estetika.
Lebih dari itu tanah yang terkontaminasi limbah
minyak dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sesuai
dengan Kep MenLH 128 tahun 2003. Oleh karena itu PT. Gold Water diharakan
secepat mungkin dapat memperbaiki kerusakan pipa yang bocor untuk menghindari
hal-hal yang dapat merugikan warga sekitar.
4. Referensi