Minggu, 02 November 2014

Bentuk-Bentuk Koperasi

1. Bentuk Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
  • Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan minimal  20 orang.
  • Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
  • Koperasi Gabungan
Koperasi gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  • Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.


2. Bentuk Koperasi Menurut Wilayah Administrasi Pemerintah :
  • Di setiap desa ditumbuhkan Koperasi Unit Desa
  • Di setiap daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di setiap daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu kota ditumbuhkan Induk Koperasi

3. Koperasi Primer & Sekunder :
  • Koperasi Primer
Merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang.


  • Koperasi Sekunder
Merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari organisasi-organisasi koperasi.


Kelompok 8 
Asyi Suhara (11213471)
Rumaisha Safitri (18213132)
Syifa Fadilah Rahmah (18213760)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar